======================================================================
Bagaimana Pandangan
Ulama Tentang Memajang Fhoto dan patung
?
Pertanyaan tentang memajang
foto (gambar) dan patung tiga dimensi memang sudah lama menjadi perbincangan di
kalangan ulama. Perbedaan muncul karena perkembangan zaman, terutama setelah
adanya teknologi kamera. Saya rangkumkan untuk Anda berdasarkan pandangan para
ulama klasik dan kontemporer serta beberapa kitab rujukan:
1. Patung Tiga Dimensi
(Mumatstsil / Timsal)
Mayoritas ulama klasik
(Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, sebagian Hanafiyah) mengharamkan membuat dan
memajang patung tiga dimensi makhluk bernyawa (manusia atau hewan).
Dasarnya adalah
hadis-hadis Nabi ﷺ, di antaranya:
“Sesungguhnya orang
yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar."*
(HR. Bukhari & Muslim).
Hadis lain menyebut
malaikat tidak mau masuk rumah yang ada anjing atau shurah (patung bergambar
makhluk bernyawa).
Kitab rujukan:
Syarh Shahih Muslim
(Imam an-Nawawi) → menjelaskan larangan keras membuat patung bernyawa.
Fath al-Bari (Ibnu
Hajar al-‘Asqalani) → memperinci bahwa yang dimaksud gambar/patung adalah yang
menyerupai makhluk bernyawa.
Al-Mughni (Ibnu
Qudamah) → mengharamkan patung tiga dimensi.
Kesimpulan: Patung
makhluk bernyawa untuk hiasan jelas haram menurut jumhur ulama, kecuali mainan
anak kecil (dari boneka) yang dikecualikan sebagaimana dalam hadis ‘Aisyah RA.
2. Foto (Shuwar)
Ulama Klasik (sebelum
ada kamera):
Yang dimaksud shuwar
adalah lukisan tangan atau ukiran patung. Mereka mengharamkan jika berupa
makhluk bernyawa, tapi membolehkan jika gambar pohon, gunung, laut, dll.
Ulama Kontemporer
(setelah ada kamera):
Ada dua pendapat besar:
a. Mengharamkan (disamakan
dengan gambar tangan):
Sebagian ulama Saudi
seperti Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan bahwa foto tetap termasuk taswir (gambar), sehingga terkena ancaman hadis.
Dalil: hadis larangan
menggambar makhluk bernyawa dianggap berlaku umum.
b. Membolehkan (selama
bukan untuk maksiat):
Ulama Al-Azhar Mesir,
seperti Syaikh Mahmud Syaltut, Dr. Yusuf al-Qaradawi, dan juga fatwa MUI.
Alasan: Foto bukan “gambar
hasil tangan”, tapi hanya pantulan bayangan cahaya yang ditangkap kamera,
seperti bayangan di cermin.
Dalil: Kaidah fiqh “al-ashlu
fil asy-yaa’ al-ibahah” (hukum asal segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil
yang melarang).
Kitab/Fatwa rujukan:
Fatawa Mu’ashirah
(Yusuf al-Qaradawi).
Al-Halal wal Haram fil
Islam (Yusuf al-Qaradawi) → membolehkan foto, kecuali untuk hal yang haram
(misal aurat, maksiat, kultus berlebihan).
Fatwa Dar al-Ifta’
al-Mishriyyah (Mesir) → membolehkan.
Fatwa MUI (Indonesia) →
membolehkan foto untuk identitas, kenangan, dan keperluan baik lainnya.
Ringkasan
1.Patung tiga dimensi
makhluk bernyawa → haram menurut jumhur, kecuali mainan anak-anak.
2. Foto → khilaf ulama
kontemporer:
Sebagian melarang (sama
dengan gambar tangan).
Sebagian membolehkan
(foto adalah bayangan cahaya, bukan “menggambar”).
Umumnya difatwakan
boleh selama tidak untuk maksiat atau diagung-agungkan.