Jumat, 05 September 2025

 ........Dimana ada syariat, disitu ada fiqh yang menuntun langkah,...........

======================================================================

Bagaimana Pandangan Ulama Tentang Memajang Fhoto dan patung  ?

Pertanyaan tentang memajang foto (gambar) dan patung tiga dimensi memang sudah lama menjadi perbincangan di kalangan ulama. Perbedaan muncul karena perkembangan zaman, terutama setelah adanya teknologi kamera. Saya rangkumkan untuk Anda berdasarkan pandangan para ulama klasik dan kontemporer serta beberapa kitab rujukan:

1. Patung Tiga Dimensi (Mumatstsil / Timsal)

Mayoritas ulama klasik (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, sebagian Hanafiyah) mengharamkan membuat dan memajang patung tiga dimensi makhluk bernyawa (manusia atau hewan).

Dasarnya adalah hadis-hadis Nabi , di antaranya:

“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar."* (HR. Bukhari & Muslim).

Hadis lain menyebut malaikat tidak mau masuk rumah yang ada anjing atau shurah (patung bergambar makhluk bernyawa).

Kitab rujukan:

Syarh Shahih Muslim (Imam an-Nawawi) → menjelaskan larangan keras membuat patung bernyawa.

Fath al-Bari (Ibnu Hajar al-‘Asqalani) → memperinci bahwa yang dimaksud gambar/patung adalah yang menyerupai makhluk bernyawa.

Al-Mughni (Ibnu Qudamah) → mengharamkan patung tiga dimensi.

Kesimpulan: Patung makhluk bernyawa untuk hiasan jelas haram menurut jumhur ulama, kecuali mainan anak kecil (dari boneka) yang dikecualikan sebagaimana dalam hadis ‘Aisyah RA.

2. Foto (Shuwar)

Ulama Klasik (sebelum ada kamera):

Yang dimaksud shuwar adalah lukisan tangan atau ukiran patung. Mereka mengharamkan jika berupa makhluk bernyawa, tapi membolehkan jika gambar pohon, gunung, laut, dll.

Ulama Kontemporer (setelah ada kamera):

  Ada dua pendapat besar:

a. Mengharamkan (disamakan dengan gambar tangan):

Sebagian ulama Saudi seperti Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan bahwa foto tetap termasuk taswir (gambar), sehingga terkena ancaman hadis.

Dalil: hadis larangan menggambar makhluk bernyawa dianggap berlaku umum.

b. Membolehkan (selama bukan untuk maksiat):

Ulama Al-Azhar Mesir, seperti Syaikh Mahmud Syaltut, Dr. Yusuf al-Qaradawi, dan juga fatwa MUI.

Alasan: Foto bukan “gambar hasil tangan”, tapi hanya pantulan bayangan cahaya yang ditangkap kamera, seperti bayangan di cermin.

Dalil: Kaidah fiqh “al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah” (hukum asal segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang melarang).

Kitab/Fatwa rujukan:

Fatawa Mu’ashirah (Yusuf al-Qaradawi).

Al-Halal wal Haram fil Islam (Yusuf al-Qaradawi) → membolehkan foto, kecuali untuk hal yang haram (misal aurat, maksiat, kultus berlebihan).

Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Mesir) → membolehkan.

Fatwa MUI (Indonesia) → membolehkan foto untuk identitas, kenangan, dan keperluan baik lainnya.

Ringkasan

1.Patung tiga dimensi makhluk bernyawa → haram menurut jumhur, kecuali mainan anak-anak.

2. Foto → khilaf ulama kontemporer:

Sebagian melarang (sama dengan gambar tangan).

Sebagian membolehkan (foto adalah bayangan cahaya, bukan “menggambar”).

Umumnya difatwakan boleh selama tidak untuk maksiat atau diagung-agungkan.


  ........Dimana ada syariat, disitu ada fiqh yang menuntun langkah,........... ===========================================================...